Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak usia 0–17 tahun kurang satu hari sebagai bukti data diri anak yang tercatat dalam administrasi kependudukan.
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berdasarkan program dari
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Tujuan KIA
• Memberikan identitas resmi bagi anak
• Memudahkan akses layanan publik (pendidikan, kesehatan, perbankan, dll.)
• Mencegah pemalsuan dan perdagangan anak
• Mendukung pendataan kependudukan sejak dini
Jenis KIA
• Usia 0–5 tahun
Tanpa foto
• Usia 5–17 tahun kurang satu hari
Menggunakan foto
Manfaat KIA
• Digunakan untuk pendaftaran sekolah
• Administrasi layanan kesehatan
• Keperluan perbankan anak
• Identitas resmi saat bepergian di dalam negeri
Syarat Umum Pembuatan KIA
• Fotokopi Akta Kelahiran • Fotokopi KTP Orangtua
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Foto anak ukuran 3x4(untuk usia 5 tahun ke atas)
• Mengisi formulir permohonan di Kantor Desa
/pz